LAHAT ,Sumsel lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika berinisial SM (23) dalam penggerebekan dini hari di sebuah kontrakan kawasan Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, sekaligus menyita barang bukti sabu dan ganja yang disimpan di sejumlah titik berbeda di dalam rumah kontrakan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi kontrakan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada dini hari dengan prosedur penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat untuk menjamin transparansi dan legitimasi tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan di kontrakan yang berada di permukiman padat penduduk tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, satu linting ganja seberat bruto 0,20 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredarannya.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tersangka SM yang merupakan warga Kecamatan Lahat tersebut mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan di kontrakannya berasal dari seseorang berinisial T yang menitipkan barang haram tersebut untuk selanjutnya diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Lahat dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok berinisial T yang masih buron, dengan melakukan pendalaman terhadap barang bukti telepon genggam yang disita serta keterangan dari tersangka untuk melacak keberadaan pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman, dan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus mengajak peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung pengungkapan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(Red)




