oleh

Polisi Bekuk Perampokkan Bersenjata Tajam

Lampung Selatan – Aparat Kepolisian Sektor Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga.

Peristiwa dramatis ini terjadi di Kantor Koperasi Putra Pohan Jaya, Desa Candimas, Kecamatan Natar, pada Selasa (17/2/2026) sore.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, dalam konferensi pers Rabu Lenteraoku.com (25/2/2026) menjelaskan kronologi lengkap kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.

Peristiwa merupakan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam.

Pelaku diduga hendak menjalankan aksinya namun gagal karena korban berhasil melarikan diri.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tepatnya di Kantor Koperasi Putra Pohan Jaya yang berada di Gang Waytuba, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Terduga pelaku berinisial R.S. (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sementara korban berinisial M (23), karyawan swasta yang merupakan penjaga kantor koperasi.

Kapolsek Natar memaparkan, kejadian bermula saat korban sedang berada di dapur kantor koperasi.

Pelaku tiba-tiba mendatangi korban dari arah belakang, memegang kepala korban, dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban.

Merasa terancam jiwanya, korban spontan berteriak histeris dan berlari masuk ke dalam kamar untuk menyelamatkan diri.

Teriakan korban membuat pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi tanpa sempat mengambil barang berharga.

Proses Penangkapan
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Natar.

Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, S.H., M.H., melakukan pengejaran.

Pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 08.15 WIB, terduga pelaku berhasil diringkus di Kota Bandung tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Setio.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain:

Satu jaket parasut warna hitam
Satu celana jeans biru
Satu kaos hitam.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 449 atau Pasal 448 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana pengancaman.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Imbauan Kapolsek
AKP Setio Budi Howo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat kerja atau rumah seorang diri.

“Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kerja sama antara warga dan aparat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Natar,” pungkasnya.

HUMAS POLSEK NATAR

Polres Lampung Selatan