MUSI RAWAS,Sumatera Selatan lenteraoku.com – Polda Sumatera Selatan Satres Narkoba Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 355,233 gram, 16 butir ekstasi, dan 3,54 gram ganja. Turut dimusnahkan senjata api rakitan serta senjata tajam.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026.
Polres Musi Rawas (diwakili Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel), Kejaksaan Negeri Musi Rawas, unsur pimpinan daerah, serta Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai komitmen pemberantasan narkoba, wujud transparansi, serta bagian dari due process of law.
Pemusnahan disaksikan instansi terkait, berlangsung aman dan tertib, lalu ditutup penandatanganan berita acara sebagai legalitas.
Proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mulai dari penyidikan, penetapan inkracht, hingga eksekusi pemusnahan dilakukan secara terintegrasi dalam Criminal Justice System.
Polres Musi Rawas menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
Waktu, tempat, pelaku, jumlah barang bukti, dan dasar hukum disampaikan akurat sesuai rilis resmi.
IPTU Jemmy menyatakan, pemusnahan ini bukti keseriusan pihaknya menjaga keamanan masyarakat.
Kombes Nandang menegaskan, tidak ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan.
Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi kamtibmas yang kondusif.(Red)


