oleh

Polda Sumsel Gandeng BPN Selesaikan Konflik Agraria demi Kepastian Investasi

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel menyepakati langkah strategis percepatan sertifikasi aset dan penertiban administrasi pertanahan untuk mencegah konflik agraria yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi di wilayah tersebut.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan strategis yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Lenteraoku.com-pada Selasa (24/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan didampingi Kepala Kanwil BPN Sumsel Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., beserta jajaran keduanya.

Agenda utama pertemuan ini membahas mitigasi konflik agraria melalui percepatan sertifikasi tanah serta penertiban administrasi aset negara, khususnya aset milik Polri yang berada di wilayah Sumatera Selatan.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi sengketa lahan yang selama ini kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Polda Sumsel yang dipimpin Kapolda Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho bersama jajarannya, serta melibatkan Kanwil BPN Sumsel yang dipimpin Kepala Kanwil Ir. Rahmat.

Ke depannya, koordinasi juga akan melibatkan para Kapolres dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Pertemuan strategis ini berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Gedung Presisi Mapolda Sumatera Selatan, Palembang.

Lokasi pertemuan digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, yang beralamat di Kompleks Polda Sumsel, Palembang.

Sebagai tindak lanjut, konsolidasi teknis akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Sumsel

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan administratif, melainkan isu strategis yang dapat berkembang menjadi konflik sosial horizontal.

Sumatera Selatan merupakan wilayah prioritas investasi di sektor perkebunan, energi, dan infrastruktur.

Tanpa kepastian hukum pertanahan, potensi sengketa lahan dapat mengganggu pembangunan, merusak iklim usaha, dan memicu instabilitas keamanan.

“Konflik pertanahan yang tidak tertangani secara sistematis dapat berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu kamtibmas.

Oleh karena itu, mitigasi harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda.

Sebagai langkah konkret, Polda Sumsel dan BPN menyepakati beberapa poin tindak lanjut:

1. Percepatan Pendataan dan Sertifikasi: Seluruh aset Polri yang belum terdokumentasi dengan lengkap akan segera didata dan diproses sertifikasinya.

2. Verifikasi dan Validasi Lapangan: BPN Sumsel akan melakukan verifikasi dokumen dan validasi lapangan secara menyeluruh untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan yang kerap menjadi akar konflik.

3. Pembentukan PIC (Person In Charge): Akan ditunjuk petugas penghubung khusus dari kedua instansi untuk memastikan koordinasi teknis berjalan efektif dan terkontrol secara berkelanjutan.

4. Konsolidasi Teknis Daerah: Polda Sumsel akan menggelar konsolidasi bersama para Kapolres dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian kendala administrasi di lapangan.

Kepala Kanwil BPN Sumsel, Ir. Rahmat, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah tersebut.

“Kami siap melakukan verifikasi dokumen dan validasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan lahan,” ujarnya.

Melalui langkah terintegrasi ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan Sumatera Selatan tetap kondusif sebagai destinasi investasi yang aman dan berkeadilan.

Redaksi : Lentera OKU
Pewarta : Fajar.v