PALEMBANG ,Sumsel 28 Maret 2026 lenteraoku.com — Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar sabu berinisial MAW (35) di kediamannya, Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan permukiman padat tersebut, yang langsung ditindaklanjuti tim dengan penggerebekan di lokasi.
Saat digerebek, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,34 gram yang masih tergenggam erat di tangan kanan tersangka, menunjukkan kondisi tangkap tangan yang tak terbantahkan.
Tersangka tidak sempat menyembunyikan barang bukti saat petugas masuk ke dalam rumahnya, sehingga kepemilikan narkotika tersebut langsung dapat didokumentasikan oleh tim di lapangan.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, pipet plastik yang telah dimodifikasi untuk alat bantu, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MAW mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali, sementara hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif narkotika yang mengonfirmasi statusnya sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa temuan barang bukti di tangan tersangka menjadi bukti kuat yang tidak terbantahkan dalam proses hukum nanti.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun karena barang bukti tergolong kategori berat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Sumsel, sembari mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.(Red)






