oleh

Modus Bingkai Foto Gagal, Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di OKI

Ogan Komering Ilir,Sumatera Selatan, 22 April 2026 lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, jajaran Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika di pedesaan, tepatnya di Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Seorang pria berinisial SS (35) ditangkap sebagai tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Tim Satresnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan dan memastikan target sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka.

Saat penggerebekan, SS diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya.

Petugas menemukan barang bukti narkotika dengan modus penyembunyian yang khas.

Satu bungkus plastik berisi sabu ditemukan terselip di atas bingkai foto yang tergantung di dinding ruang tengah.

Selain sabu, petugas juga menemukan pecahan tablet ekstasi warna hijau di atas kasur, serta alat hisap (bong) dan timbangan digital.

Tersangka SS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Polisi turut mengamankan barang bukti pendukung: satu unit ponsel, plastik klip kosong, dan timbangan digital.

SS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat bersinergi menjaga keamanan lingkungan.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres OKI untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan jaringan yang lebih luas.(Red)