Palembang,27 Maret 2026 lenteraoku.com – Sebuah kasus dugaan pelanggaran prosedur berat hingga kriminalisasi dalam penanganan perkara narkoba kini tengah diselidiki oleh Bidang Propam Polda Sumatera Selatan.
Kronologi bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Pansardi pada tanggal 23 Februari 2026 lalu.
Namun, pihak keluarga baru menerima surat perintah penangkapan dua hari setelahnya, bersamaan dengan ditemukannya kondisi fisik tersangka yang babak belur akibat dugaan kekerasan oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum dan saksi, peristiwa ini terungkap ketika kakak kandung tersangka, Riskan Aidi, beserta anaknya membesuk Pansardi di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 25 Februari 2026.
Kedatangan mereka bukan karena pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian, melainkan setelah dikabari langsung oleh tersangka melalui telepon pada sehari sebelumnya, yaitu tanggal 24 Februari 2026.
Saat membesuk, Riskan Aidi dan anaknya terkejut melihat kondisi Pansardi yang mengalami luka serius di bagian ubun-ubun kepala serta luka memar di wajah.
Ketika ditanyakan perihal luka-luka tersebut, Pansardi mengakui bahwa ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Ditresnarkoba.
Tersangka menjelaskan bahwa luka di kepalanya disebabkan oleh pukulan menggunakan gagang senjata api (pistol), sementara luka memar di wajah merupakan akibat dari pukulan tinju.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi pada saat proses penangkapan dan selama perjalanan penggeledahan (digelandang) menuju Markas Polda Sumsel.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga menduga bahwa kekerasan ini dilakukan untuk memaksa tersangka mengakui barang bukti narkoba sebagai miliknya, meskipun terdapat fakta lain di lokasi kejadian.
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan diskriminasi atau pembiaran terhadap pelaku lain yang turut hadir saat penggerebekan.
Berdasarkan penuturan tersangka kepada kuasa hukumnya, pada saat penangkapan, Pansardi sedang bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba, yaitu saudara Yanto (dikenal dengan sebutan Wak Pet) dan seorang berinisial Wipol.
Diduga kuat bahwa Yanto merupakan pemilik sebenarnya dari barang bukti narkoba tersebut. Namun, saat operasi berlangsung, Wipol melarikan diri, sementara Yanto justur sengaja dibiarkan tanpa dilakukan penangkapan oleh oknum anggota Ditresnarkoba.
Menyikapi adanya luka fisik serta kejanggalan prosedur tersebut, Riskan Aidi selaku pelapor bersama kuasa hukumnya, Deny Setia Budi dan Anwar Sadad, SH CL, secara tegas mendalilkan adanya tiga dugaan pelanggaran berat.
Pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka. Kedua, dugaan tindakan diskriminatif dengan sengaja membiarkan pelaku lain (yang diduga bandar) tidak ditangkap.
Ketiga, dugaan ketidaksesuaian prosedur penangkapan dan penahanan yang terbukti dengan baru diterimanya surat perintah oleh keluarga pada tanggal 25 Februari 2026, padahal penangkapan terjadi pada 23 Februari 2026.
Kuasa hukum menyatakan bahwa rangkaian kejadian ini secara nyata menggambarkan adanya upaya kriminalisasi atau rekayasa perkara yang menjerat Pansardi.
Perlakuan tersebut dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyidikan serta Kode Etik Profesi Polri.
Tindakan ini dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Atas laporan dugaan pelanggaran berat tersebut, keluarga telah resmi melaporkan kejadian ini ke Bidang Propam Polda Sumsel.
Proses penanganan laporan kini telah memasuki tahap penyidikan internal.
Pada hari ini, Jumat 27 Maret 2026, pelapor yaitu Riskan Aidi beserta anaknya yang berstatus sebagai saksi yang melihat langsung kondisi korban saat membesuk, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama (BAP) di kantor Propam Polda Sumsel.
Pihak kuasa hukum berharap agar proses internal di Propam berjalan objektif dan transparan, serta tidak ada upaya melindungi oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan kekerasan.(Red)






