oleh

Kakek 65 Tahun Perkosa Ibu Rumah Tangga di Dapur Sendiri, Pelaku Ancam Cekik Korban

BATURAJA, SUMATERA SELATAN,24 April 2026 lenteraoku.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial M (65) yang diduga kuat melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (34) di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, pada akhir tahun 2025 lalu.

Peristiwa tindak pidana pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan dewasa berstatus ibu rumah tangga oleh seorang pria berusia 65 tahun di rumah korban itu sendiri.

Tersangka adalah pria lansia berinisial M (65 tahun), warga sekitar Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Korban adalah S (34 tahun), seorang ibu rumah tangga yang juga bertetangga dengan tersangka.

Lokasi kejadian berada di dapur rumah korban yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

pemerkosaan terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka baru dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB oleh Unit III Satres PPA-PPO Polres OKU.
Tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya dengan modus meminjam palu.

Setelah korban mengambil palu yang dimaksud, pelaku langsung berubah sikap dan melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan pintu belakang yang tidak terkunci.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya.

Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan alasan hendak meminjam palu.

Begitu korban mengambil palu, pelaku langsung memeluk korban, mendorongnya hingga terjatuh ke lantai dapur.

Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku menutup mulut korban, mencekik lehernya, serta mengancam agar korban diam.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban kemudian diperkosa.

Tindakan tersebut berhenti setelah salah seorang saksi yang merupakan anggota keluarga korban memergoki kejadian itu dari pintu belakang rumah, Pelaku langsung melarikan diri kerumah nya.

Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., didampingi Kanit PPA-PPO Ipda Chandra M., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian juga memberikan konfirmasi resmi terkait komitmen penegakan hukum kasus ini.

Korban saat ini dalam pendampingan psikologis usai mengalami trauma berat akibat pemerkosaan yang dilakukan tetangganya sendiri di rumahnya pada siang hari.

Tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum serta keterangan para saksi.

Polres OKU berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, di wilayah Kabupaten OKU.

Rilis resmi Polres OKU melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian menegaskan bahwa kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/206/XI/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 20 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Kronologi bermula ketika korban tengah mencuci baju di kamar mandi rumahnya.
Pintu belakang rumah yang tidak terkunci menjadi celah bagi tersangka untuk masuk.

Setelah memergoki korban, tersangka yang sudah memasuki area dapur langsung mengajak bicara korban dengan alasan meminjam palu.
Tanpa curiga, korban keluar dari kamar mandi dan mengambil palu yang dimaksud di dapur.

Saat itulah tersangka bertindak brutal,Korban yang berusaha melepaskan diri justru mendapat kekerasan tambahan berupa cekikan dan ancaman.

Suara korban tidak sempat terdengar karena mulutnya ditutup rapat oleh tersangka.
Baru setelah saksi yang merupakan anggota keluarga tiba di lokasi secara tidak sengaja, pelaku menghentikan aksinya dan kabur. Saksi kemudian membantu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Polres OKU mengapresiasi keberanian korban dan saksi dalam melaporkan kasus ini.
AKP Yulia Fitri Yanti menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual, terlebih dengan pelaku yang sudah berusia lanjut.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan pintu rumah tidak terkunci meskipun sedang berada di dalam rumah.(Red)