PALEMBANG,1Mei 2026, lenteraoku.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang pria di Kertapati, Palembang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 28 April 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Unit 1 Subdit III Jatanras.(Red)
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Korban berinisial AY (36 tahun) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian perut, tepat di kediaman keluarganya.
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan senjata tajam jenis pisau dapur.
Tersangka adalah seorang perempuan berinisial S (34 tahun). Korban AY (36 tahun). Turut menjadi saksi kunci, istri korban yang melihat tersangka keluar dari lokasi kejadian sambil membawa pisau.
Lokasi kejadian di Kertapati, Palembang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
Kejadian Kamis malam, 23 April 2026. Laporan polisi tercatat 28 April 2026. Pengungkapan dan penangkapan dilakukan beberapa hari setelah laporan masuk.
Motif masih didalami, namun bukti awal menunjukkan adanya tindak kekerasan yang disengaja dengan senjata tajam hingga mengakibatkan kematian.
Berdasarkan informasi dari istri korban yang melihat tersangka keluar sambil membawa pisau, tim Jatanras melakukan pengembangan, pelacakan, dan penangkapan terhadap S tanpa perlawanan.
Polisi bergerak cepat. Dari laporan warga, penyelidikan, hingga penangkapan berjalan sistematis.
Barang bukti diamankan: satu bilah pisau dapur bergagang plastik panjang 30 cm.
Proses hukum berlangsung transparan: laporan penyelidikan pengamatan -saksi – penangkapan – penyitaan BB – penetapan tersangka – pasal sangsi.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian), ancaman pidana berat.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan: “Penegakan hukum kami lakukan objektif, transparan, presisi. Setiap pelaku diproses sesuai hukum demi keadilan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada polisi.
Sinergi warga dan aparat menjadi kunci stabilitas kamtibmas di Bumi Sriwijaya.(Red)


