EMPAT LAWANG,Sumsel 30 Maret 2026 lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah pedesaan.
Operasi yang digelar pada Jumat sore, 27 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB ini menyasar sebuah pondokan di Desa Sapapanjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, usai menerima laporan aktivitas mencurigakan dari warga setempat.
Aksi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik 2, yang bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap lokasi yang diduga menjadi titik distribusi narkoba.
Kedatangan petugas disambut dengan kepanikan dari para penghuni pondokan, namun upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dapat digagalkan dengan sigap oleh tim gabungan.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yakni NS (28), seorang petani asal Muara Pinang, dan WF (21), seorang pengangguran yang berasal dari Kecamatan Lintang Kanan.
Keduanya langsung diperiksa di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak mampu membantah ketika sejumlah barang bukti haram ditemukan di dalam pondokan yang ternyata milik tersangka WF.
Hasil penggeledahan mendalam di lokasi revealing fakta mengejutkan mengenai modus operandi para pelaku.
Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto total 2,20 gram, satu butir pil ekstasi berwarna hijau-merah muda, satu unit timbangan digital, serta alat bantu berupa sekop dari pipet plastik yang khusus digunakan untuk mengemas narkotika dalam satuan kecil.
Temuan dua jenis narkotika berbeda dalam satu lokasi ini mengindikasikan adanya pergeseran pola distribusi narkoba di wilayah Empat Lawang.
Pelaku kini cenderung mengombinasikan peredaran sabu dan ekstasi dalam satu jaringan, menargetkan pasar di wilayah pedesaan yang sebelumnya dianggap aman dari ancaman multi-narkotika tersebut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Ia menyatakan bahwa keberadaan dua jenis narkoba di satu tangan menunjukkan kompleksitas distribusi yang harus segera diputus mata rantainya hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik peredaran ini.
Dua tersangka dengan dua jenis narkotika dari satu lokasi menjadi indikasi adanya pola distribusi yang lebih rumit yang harus kita waspadai bersama,” tegas AKBP Abdul Aziz saat memberikan keterangan resmi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja Polres Empat Lawang dan menegaskan komitmen penuh jajaran Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.
Ia juga kembali mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman bahaya narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses hukum awal berupa gelar perkara, sementara barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji laboratorium.
Mereka terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(Red)






