Jakarta, Lenteraoku.com-Organisasi pers IWO Indonesia bereaksi keras terhadap ancaman pembunuhan yang dialami wartawan media mnctvano.com berinisial MS di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Korban diancam “dipotong leher” oleh oknum Kepala Desa Tanjung Perada berinisial AS saat mengonfirmasi soal aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, dalam pernyataan resminya, Selasa (25/2/2026), mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum pelaku.
Ancaman “kepala kau putus” yang terekam dan beredar luas dinilai bukan sekadar gertakan, melainkan teror nyata terhadap insan pers.
“Kalimat itu adalah ancaman pembunuhan dan tindakan barbar.
Seorang kepala desa seharusnya mengayomi, bukan meneror wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Icang.
Insiden berawal saat MS hendak mengonfirmasi dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi.
Bukannya mendapat penjelasan, ia justru direspons dengan intimidasi dan ancaman pembunuhan oleh oknum kades.
IWO menilai tindakan AS melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta KUHP Pasal 335 dan 338 jo Pasal 53 tentang pengancaman kekerasan dan percobaan terhadap nyawa.
“Kami instruksikan jajaran IWO Kalbar mengawal kasus ini.
Jangan sampai ada kesan pejabat desa kebal hukum,” imbuhnya.
Organisasi pers itu juga memberikan dukungan advokasi penuh kepada wartawan MS dan mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang.
“Jika ada dugaan aktivitas ilegal seperti PETI, itu kewajiban wartawan mengonfirmasi.
Jika Kades merasa benar, jawab dengan data, bukan dengan ancaman nyawa,” pungkas Icang.(Red)






