Lenteraoku.com, 4 Mei 2026 – Musi Banyuasin – Seorang ibu rumah tangga berusia 22 tahun diringkus polisi di pos security area perkebunan kelapa sawit, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial AS beserta barang bukti tiga paket sabu dan uang tunai Rp350.000.
Tersangka AS (22), ibu rumah tangga warga sekitar, diamankan personel Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin.
Pos Security HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Gerak-gerik tersangka mencurigakan saat hendak masuk area perusahaan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan.
Penggeledahan tas sandang hitam menemukan dompet berisi tiga paket sabu terbungkus tisu berat bruto 1,09 gram dan uang tunai Rp350.000.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Petugas langsung mengamankan AS berikut seluruh barang bukti.
Kasus ini membuktikan kawasan perkebunan pun tidak kebal rawan narkoba, sekaligus menunjukkan keseriusan Polres MUBA.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan tidak ada lokasi kebal hukum, termasuk area perkebunan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi konsistensi Polres MUBA memberantas narkoba.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika juncto UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman berat menanti AS, mencerminkan komitmen aparat tanpa pandang bulu.
Penyidik kini fokus menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan jaringan yang lebih besar.
Proses hukum terhadap AS berjalan tuntas untuk menciptakan rasa aman di lingkungan perkebunan.(Red)






