Lampung Timur,Lenteraoku.com – Jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, mengungkap praktik prostitusi ilegal yang disamarkan di sebuah rumah di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari.
Operasi digelar pada Kamis (26/2/2026) pukul 23.30 WIB setelah aparat menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Reskrim dengan penyelidikan serta observasi.
“Petugas melakukan undercover dan berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial S (38), tiga orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, dan seorang pria pelanggan,” ujar IPTU Aidil Azqor, Sabtu (28/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan menghubungkan dan memfasilitasi perbuatan cabul dengan menyediakan tempat, minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk pelanggan.
Saat diamankan, S menerima uang Rp300.000 dari pelanggan, dengan rincian Rp250.000 untuk wanita penghibur dan Rp50.000 sebagai biaya kamar.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone Vivo warna silver, uang tunai Rp100.000 sebanyak tiga lembar, dan satu kain sprei warna pink kombinasi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Saat ini, S telah diamankan di Mapolsek Batanghari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan guna mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.(Red)

