Rabu,30 April 2026,lenteraoku.com
Satresnarkoba Polres Lahat mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita total 3,02 gram sabu dan 173,25 gram ganja dari dua tersangka.
Dua tersangka yang diamankan adalah ALP (54) dan HL (47), keduanya berasal dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi penggerebekan di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka diduga sebagai pengedar aktif karena memiliki timbangan digital, narkotika tersembunyi di berbagai titik, dan uang tunai hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan memimpin langsung penggeledahan menyeluruh tanpa perlawanan dari tersangka.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menegaskan komitmen memutus jalur distribusi antarprovinsi.
Kasat Resnarkoba AKP Tambunan menjelaskan modus penyembunyian ganja di dalam kasur dan belakang TV tergolong tidak lazim.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengawasan jalur masuk dari Jambi akan diperketat.
HL berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pengendali barang bukti, sementara ALP sebagai tamu yang juga menguasai narkotika.
Operasi menggabungkan dua laporan polisi (LP/A/34 dan LP/A/35) untuk membongkar jaringan terpadu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 serta KUHP baru No. 1/2023 dan UU Penyesuaian Pidana No. 1/2026.
Dari kamar HL ditemukan 6 paket sabu (2,33g) dan 5 paket ganja (170g). Dari ALP di ruang tengah ditemukan 4 paket sabu (0,69g) dan ganja 3,25g.
Dua timbangan digital, plastik klip, pipet modifikasi, dua ponsel, dan uang Rp500.000 turut disita.
Penyidik masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain secara lintas provinsi.(red)


