Empat lawang,Sumatera Selatan, 27/04/2026 lenteraoku.com – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti berlapis dari seorang tersangka berinisial DS.
Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok kebun di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung jajaran Satresnarkoba bersama Kanit Idik I IPDA Ardliansyah, S.H., berdasarkan informasi masyarakat.
Petugas menggerebek pondok saat tersangka berada di dalam, lalu melakukan penggeledahan menyeluruh.
Barang bukti ditemukan dalam kantong plastik kresek hitam yang disembunyikan di bawah pondok.
Diamankan sabu dengan berat bruto 2,75 gram dan ganja seberat bruto 8,49 gram.
Petugas juga menyita tiga unit bong, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, serta tujuh jarum suntik dalam plastik klip transparan.
Selain itu, ditemukan satu botol vial berlakban hitam berisi jarum modifikasi dan sedotan.
DS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya saat interogasi awal di lokasi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan temuan jarum suntik menunjukkan dimensi serius, baik dari aspek hukum maupun kesehatan masyarakat.(Red)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pemberantasan terus diintensifkan hingga wilayah terpencil.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Empat Lawang untuk penyidikan dan pengembangan jaringan.(Red)





