BANYUASIN, 06/05/2026, lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) dalam operasi tangkap tangan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Petugas menyita barang bukti empat paket sabu dengan total berat bruto 37,30 gram yang disimpan dalam kotak makan warna pink, dibungkus tisu putih.
Tersangka berinisial RS (46), seorang ibu rumah tangga warga setempat.
Ia diamankan beserta seluruh barang bukti di Mapolres Banyuasin.
Penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Lokasi penangkapan tepatnya di depan sebuah rumah di Jalur 10 Telang, Dusun III, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu dalam kotak makan yang dibungkus tisu. Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Kutipan Kapolres Banyuasin
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa temuan lebih dari 37 gram sabu dari seorang IRT adalah kasus serius.
Polres Banyuasin akan memproses tegas perkara ini dan mengembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan penegakan hukum narkotika berlaku tanpa pandang bulu.
Polda Sumsel mengajukan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada tersangka.
Ancaman pidana yang dijeratkan berupa hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.
Tersangka RS saat ini masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Banyuasin.
Selain sabu, petugas juga mengamankan kantong plastik bening dan perlengkapan lain untuk penyimpanan narkotika.
Barang bukti 37,30 gram sabu tersebut akan diuji laboratorium untuk kebutuhan pengembangan perkara.
Ajakan Polda Sumsel
Pihak kepolisian mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel memberantas narkotika hingga ke tingkat wilayah demi menjaga stabilitas kamtibmas.(Red)



