oleh

Empat Pengedar, Dua Jenis Narkoba: Satresnarkoba Muara Enim Bekuk Jaringan Lintas Kabupaten dalam Sehari

MUARA ENIM 27 Maret 2026 lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim meringkus empat pengedar narkotika dari empat lokasi berbeda dalam operasi yang digelar sepanjang Kamis (26/3/2026), dengan barang bukti sabu dan 32 butir ekstasi.

Dua penangkapan dilakukan pada siang dan malam hari melengkapi dua operasi sebelumnya, mencatatkan total empat tersangka yang diamankan dalam satu hari penuh operasi.

Pada pukul 10.15 WIB, petugas mengamankan FW (35) di kontrakan kawasan Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 0,25 gram beserta alat hisap dan handphone.

Selanjutnya pukul 23.00 WIB, KS (25), warga Kabupaten PALI, ditangkap di Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai, dengan 32 butir pil ekstasi berlogo apel seberat bruto 13,05 gram yang disimpan dalam plastik klip dan kotak rokok.

Dari KS, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkotika lintas wilayah.

Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran narkotika yang terjadi secara masif.

Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra menegaskan komitmen jajarannya memberantas narkoba tanpa henti, sementara Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menyatakan dukungan penuh atas konsistensi penegakan hukum tersebut.

Seluruh tersangka kini menjalani penyidikan dengan pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok dibalik para pengedar (Red)