Lenteraoku.com,1Mei, 2026 –
Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika keempat kalinya di Kecamatan Belimbing sepanjang April 2026.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen tinggi Polres Muara Enim di bawah naungan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkoba secara berkelanjutan.
Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah tanpa nomor yang jelas.
Lokasi penggerebekan tepatnya berada di Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HD, pria berusia 45 tahun, yang merupakan warga setempat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka selama beberapa hari terakhir.
Setelah penyelidikan singkat selama beberapa jam, tim langsung bergerak dan menggeledah badan serta rumah HD.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam.
Barang bukti timbangan dan plastik klip mengindikasikan HD bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar aktif.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Empat pengungkapan dalam satu bulan di kecamatan yang sama adalah bukti tekanan berkelanjutan,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama sabu tersebut.
Tersangka HD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Polda Sumsel mengapresiasi langkah Polres Muara Enim dan mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait narkoba.(Red)





