oleh

Ekshumasi Jenazah Korban Penganiayaan, Polda Sumsel Kejar Bukti Autopsi

PALEMBANG ,Sumatera Selatan 14/04/2026 lenteraoku.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengeksekusi pembongkaran makam jenazah Yahya Romadhon untuk autopsi forensik, Kamis (26/2/2026).

Ekshumasi atau pembongkaran makam dilakukan guna mengungkap penyebab medis kematian korban dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung maut.

Kegiatan berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Proses ekshumasi dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Februari 2026, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Plt Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP M Sofwan R, langsung memimpin jalannya pembongkaran makam tersebut.

Ekshumasi bertujuan memperoleh bukti ilmiah untuk memastikan apakah ada luka atau trauma fisik yang menjadi penyebab kematian korban.

Tindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/POLDA SUMSEL dan surat perintah resmi penyidikan serta medis.

Tim gabungan dari Unit 4 Subdit III Jatanras, tim DVI Biddokkes Polda Sumsel, dan ahli forensik dikerahkan dalam operasi ini.

AKBP M Sofwan R menegaskan bahwa hasil autopsi akan menjadi alat bukti penting untuk melengkapi berkas perkara secara akurat.

Seluruh proses pembongkaran makam dilakukan dengan kehadiran pihak keluarga korban serta penasihat hukum demi transparansi.

Setiap tahapan ekshumasi dijalankan sesuai standar operasional prosedur, etika kepolisian, dan hukum acara pidana yang berlaku.

Hasil autopsi akan diuji kesesuaiannya dengan unsur pidana dalam gelar perkara lanjutan oleh penyidik.

Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan institusi berkomitmen profesional, objektif, dan akuntabel dalam penegakan hukum.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik hingga hasil resmi keluar.(Red)