Lenteraoku.com, Kamis 30/04/2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya menaikkan status perkara dugaan gratifikasi pejabat setempat ke tahap penyidikan, menyusul koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (29/4/2026).
Keputusan itu diambil setelah tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Muratara dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel menyepakati bahwa laporan masyarakat telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.
Dalam koordinasi tersebut hadir Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Asisten Penyidikan, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Sementara dari kepolisian, hadir langsung penyidik Tipidkor Polres Muratara dan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Pertemuan penting itu berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, hanya dua hari setelah laporan polisi resmi diterbitkan dengan nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.
Lokasi koordinasi bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, yang menjadi pusat supervisi perkara korupsi strategis di wilayah hukum Sumsel.
Penyidik menilai kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara memiliki bukti permulaan yang cukup, serta berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar kewajiban lapor gratifikasi ke KPK.
Proses koordinasi berlangsung dalam bentuk gelar perkara tertutup. Hasilnya, penyidik mendapat sejumlah arahan teknis: pendalaman kualifikasi pasal, verifikasi alur administrasi kenaikan pangkat, hingga penelusuran potensi penggunaan anggaran ilegal.
Tim Kejati Sumsel secara tegas mengingatkan penyidik untuk membedakan antara gratifikasi biasa dengan suap, serta memastikan apakah penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari, sesuai Undang-Undang Tipikor.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dokumen dan barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Rencananya, segera dipanggil saksi-saksi baru guna memperkuat konstruksi perkara.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., dalam laporan internal menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak akan tergesa-gesa, namun tetap progresif demi memastikan akurasi yuridis.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, “Kami pastikan proses ini tidak tergesa-gesa namun tetap progresif,” menekankan komitmen penegakan hukum tanpa intervensi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan kejaksaan merupakan mekanisme wajib untuk menghindari cacat hukum di tahap penuntutan, sekaligus menjamin hak-hak tersangka kelak.
Keberhasilan koordinasi ini signifikan karena menjadi preseden bagi aparat penegak hukum di Sumsel bahwa perkara gratifikasi pejabat daerah tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan perlu supervisi lintas lembaga.
Dengan naiknya perkara ke penyidikan, maka dalam waktu dekat setidaknya satu pejabat di lingkungan Pemkab Muratara berpotensi menyandang status tersangka. Penyidik saat ini sedang melakukan koordinasi final dengan Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuk Linggau.
Polda Sumsel berjanji akan mengumumkan perkembangan perkara secara berkala kepada publik. “Tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” tegas Kombes Nandang, sembari memastikan proses pengadilan akan berjalan terbuka dan akuntabel.(Red)


