oleh

Dua Pengedar Sabu Diringkus dalam 24 Jam, Polrestabes Palembang Amankan 12 Paket Sabu

Palembang, 12 Maret 2026,lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara beruntun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Operasi cepat yang dilakukan pada 10–11 Maret 2026 ini menghasilkan penangkapan dua tersangka pengedar serta penyitaan 12 paket sabu dengan total berat bruto 4,16 gram.

terhadap pengedar sabu berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas.
Tersangka MF (23), warga Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Selasa malam, 10 Maret 2026, pukul 21.30 WIB.
Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan MF.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu seberat 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.

MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali kepada para pembeli di wilayah sekitar.

Penangkapan kedua terhadap
Tersangka DZ (46), diduga sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial BP (masuk daftar pencarian orang/DPO).

Rabu siang, 11 Maret 2026, kurang dari 16 jam setelah penangkapan pertama.

Sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Pengembangan kasus dan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah kosong dan menemukan DZ beserta enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekatnya.

Dari hasil interogasi, DZ mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari kedua lokasi kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

1. Narkotika: 12 paket sabu dengan total berat bruto 4,16 gram
2. Alat pendukung: Satu unit timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu
3. Barang bukti lain: Uang tunai Rp100.000 (diduga hasil penjualan) dan dua unit telepon genggam berbagai merek

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan para tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palembang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus secara beruntun ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat.

Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

Kami juga masih memburu BP yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka DZ,” ujar Kompol Faisal, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.

Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan luar biasa ini,” tegas Kombes Pol Nandang.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya.(Red)