Petaling, 4 Mei 2026, lenteraoku.com – Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem distribusi terstruktur di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Pengungkapan terjadi pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, ketika petugas Polsek Tulung Selapan mengamankan seorang tersangka berinisial EB.
EB (38) merupakan buruh warga setempat yang diamankan di kediamannya sendiri setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika, memicu petugas untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumahnya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna biru yang menyimpan 28 paket sabu dengan berat bruto total 4,97 gram.
Paket-paket sabu tersebut telah disortir rapi berdasarkan kategori harga, masing-masing dilengkapi kertas penanda nominal.
Empat kategori harga yang ditemukan yakni Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, hingga Rp150.000 per paket, menunjukkan sistem jual eceran yang terorganisir.
Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi satu bundel plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah nomor polisi BG-3091-KAT.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan temuan sistem sortir harga tersebut bukan untuk penggunaan pribadi melainkan aktivitas penjualan eceran terencana.
Kapolres mengungkapkan bahwa praktik peredaran sabu dengan sistem label harga ini telah berlangsung sekitar satu bulan di wilayah Tulung Selapan.
Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka EB yang selama ini memasok barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjalankan aktivitas penjualan dengan metode distribusi langsung kepada pembeli di sekitar wilayah Tulung Selapan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pengungkapan ini menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam menindak peredaran narkotika hingga ke jaringan distribusi.
Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait setiap pola baru peredaran narkotika guna merespons dengan langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur.(Red)


