Senin,04/05/2026, lenteraoku.com -Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas senjata api ilegal yang berpotensi memicu kejahatan kekerasan di wilayah hukum setempat.
Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Petugas dari Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang tersangka berinisial E, berusia 51 tahun, tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk pistol, dua buah magasin, dan 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata api tanpa izin di lingkungan tersebut.
Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya karena berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan bersenjata.
“Kami tidak beri toleransi bagi siapa pun yang memiliki senjata api secara melawan hukum,” tegas Kombes Johannes Bangun dalam rilis resminya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi kejahatan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal di Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penegakan hukum ini, menurut Nandang, merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal untuk segera menyerahkannya guna menghindari sanksi pidana berat.
Saat ini tersangka E telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.(Red)






