oleh

Buang Sabu Saat Dikejar, Tersangka di Prabumulih Justru Ungkap Jaringan Pemasok

PRABUMULIH, SUMATERA SELATAN ,27 Maret 2026 lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkotika dalam satu rangkaian operasi yang digelar pada Kamis (26/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya seorang tersangka yang membuang barang bukti saat dikejar petugas, namun justru berakhir dengan terungkapnya seorang pemasok jaringan narkoba di wilayah hukum setempat.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan Indomaret Simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan. Tersangka pertama yang diamankan adalah AK (25), seorang warga Kota Prabumulih.

Saat petugas melakukan penangkapan, AK panik dan berupaya membuang barang bukti sabu yang masih berada dalam genggamannya ke tempat yang sulit dijangkau.

Aksi tersebut, bagaimanapun, terlihat jelas oleh mata petugas dan sejumlah warga sekitar, sehingga barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.

Dari hasil penggeledahan terhadap AK, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1,44 gram yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dalam interogasi awal yang dilakukan di lokasi, AK dengan terus terang mengakui bahwa sabu yang baru saja dibelinya itu diperoleh dari seorang pemasok bernama EM (41), seorang petani asal Kabupaten Muara Enim.

Informasi yang diperoleh dari AK tersebut tidak disia-siakan oleh tim Satresnarkoba.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap keberadaan EM. Dalam waktu singkat di hari yang sama, tim berhasil mengamankan EM tanpa perlawanan berarti.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan terukur tim di lapangan.

“Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti, namun berhasil kami amankan karena disaksikan langsung oleh anggota dan masyarakat.

Dari pengakuannya, kami langsung mengembangkan dan mengamankan pemasoknya. Dua tersangka berhasil diamankan dalam satu rangkaian operasi,” tegasnya.

Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, melalui keterangan terpisah menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh rantai kejahatan narkotika.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua orang tersebut tidak akan berhenti pada tingkat penjual dan pembeli, tetapi akan terus dikembangkan ke jaringan yang lebih luas.

“Dari satu penangkapan kami kembangkan menjadi dua tersangka. Ini menunjukkan bahwa setiap jaringan akan kami bongkar secara menyeluruh, termasuk penjual dan pembeli yang terlibat,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan pasal permufakatan jahat ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, sebagai langkah strategis untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, seraya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.(Red)