Baturaja, lenteraoku.com,12 Maret 2026, OKU – Seorang pemuda berinisial IF (24) yang berprofesi sebagai pedagang harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026.
Ia diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai hampir 16 gram yang disimpan dalam tas selempang.
Penangkapan terhadap IF dilakukan dalam operasi senyap yang digelar sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 15,97 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital mereka Pocket Scale, sekop plastik, satu bal plastik klip kosong, satu kantong plastik warna pink, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Vivo Y12.
Tersangka berinisial IF (24), warga yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang.
Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.
Lokasi penangkapan berada di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, tepatnya di kawasan pemukiman padat penduduk.
Peristiwa penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026, pukul 02.00 WIB.
IF ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan warga, ditemukan tas selempang coklat milik tersangka yang berisi paket sabu.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong mengindikasikan IF tidak sekadar pengguna, tetapi aktif melakukan pengemasan kembali (repacking) dan berperan dalam rantai distribusi sabu di wilayah Baturaja Barat dan sekitarnya.
Setelah penangkapan, penyidik Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan pengembangan intensif untuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di atas tersangka.
Barang bukti sabu seberat 15,97 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak disebutkan adanya penggunaan senjata dalam proses penangkapan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Satu orang tersangka berinisial IF (24).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai narkoba.
“Penangkapan bandar dengan barang bukti sebesar ini adalah capaian penting.
Namun pekerjaan kami belum selesai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan distributor yang terhubung dengan tersangka,” tegas Endro.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor.(Red)


