Lenteraoku.com, Sumatera Selatan, 7 Mei 2026 – Polres Muara Enim, jajaran Polda Sumsel, mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang lansia berinisial S (87).
Pelaku pembunuhan adalah N (46) dan M (20)—masing-masing anak kandung dan cucu kandung korban sendiri.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Waktu kejadian bermula pada Senin, 13 April 2026, saat korban dilaporkan hilang oleh keluarga.
Pada Rabu, 22 April 2026, warga menemukan jasad korban di area perkebunan karet belakang Masjid Alhidayah.
Penyebab kematian korban adalah luka di kepala akibat dipukul menggunakan tembilang kayu sepanjang 60 cm.
Polres Muara Enim bersama Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan hilang diterima.
Kedua tersangka akhirnya diamankan pada Rabu, 6 Mei 2026, setelah bukti cukup dan pemeriksaan saksi.
Motif sementara: tersangka N mengaku emosi setelah bertengkar dengan korban karena persoalan pribadi.
Setelah korban meninggal, tersangka M membantu memindahkan jasad ke semak-semak sejauh 200 meter dari rumah.
Sasaran tindak pidana ini adalah kelompok rentan (lansia), yang seharusnya mendapat perlindungan keluarga dan negara.
Sanksi bagi kedua tersangka: dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) KUHP Baru (UU No. 1/2023) dengan ancaman pidana berat.
Tempat penahanan saat ini di Polsek Gelumbang, sementara penyidik melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan JPU.(Red)






