OGAN ILIR ,Sumatera Selatan12/04/2026 lenteraoku.com — Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap dua pengedar sabu yang beroperasi dari satu rumah di Desa Babatan Saudagar, Kamis (9/3/2026) pukul 17.30 WIB.
Petugas menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram, dua unit ponsel, serta perlengkapan lain dari dua tersangka.
Dua buruh harian lepas berinisial RI (35) dan MY (36) diamankan. Keduanya beralamat di lokasi yang sama.
Lokasi penggerebekan berada di Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 9 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Keduanya diduga menjalankan peredaran narkotika jenis sabu secara bersama-sama dari satu rumah.
Kasus bermula dari laporan warga tentang aktivitas narkoba di desa tersebut.
Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan, lalu menggerebek rumah dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Petugas menyita 19 paket sabu plastik klip bening, lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil biru, serta dua ponsel Tecno Spark Go dan Infinix Smart .
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal permufakatan jahat.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan tidak ada peran kecil dalam jaringan narkoba.
Semua keterlibatan diproses hukum.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok sabu kepada kedua tersangka.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, baik perorangan maupun kelompok.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari laporan aktif masyarakat.
Polisi mengapresiasi dan mendorong peran warga dalam memberantas narkoba.
Polda Sumsel akan terus konsisten memberantas narkotika melalui penindakan tegas dan kerja sama dengan masyarakat demi keamanan wilayah.(Red)






