Palembang,Sumsel 28 Maret 2026 lenteraoku.com — Tersangka berinisial KA (25) akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan maut di sebuah diskotik kawasan Sukarami, Palembang.
Pelaku menyerah didampingi orang tuanya pada Jumat (27/3/2026), lima hari setelah insiden yang merenggut nyawa korban PJ (43).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian.
Korban ditemukan tergeletak dengan luka tusuk di kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah.
Kronologi kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka KA dengan seorang saksi berinisial F di area pintu masuk pemeriksaan (scanning) tempat hiburan tersebut.
Cekcok yang terjadi dengan cepat berubah menjadi perkelahian fisik.
Korban PJ yang berada di lokasi berupaya melerai pertikaian dan mencoba membantu saksi F.
Namun, tanpa peringatan, KA menusukkan senjata tajam ke arah kepala korban sebanyak satu kali, menyebabkan korban langsung tersungkur.
Menindaklanjuti kejadian itu, Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan subsidair Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami memastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum.
Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Johannes.
Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(Red)






