oleh

Penangkapan Narkoba di Muara Enim Dipertanyakan Keluarga, Propam Polda Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Prosedur

PALEMBANG ,27 Maret 2026, lenteraoku.com – Laporan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial P di Kabupaten Muara Enim resmi dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel.

Langkah hukum tersebut ditempuh oleh pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum lantaran menemukan sejumlah kejanggalan sejak proses penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 23 Februari 2026 lalu.

​Kuasa Hukum Keluarga Pelaku (KHKP), Anwar Sadat SH, mengungkapkan bahwa kejanggalan pertama terletak pada tidak adanya pemberitahuan resmi dari penyidik kepada keluarga saat penangkapan berlangsung.

Informasi mengenai penangkapan P baru diketahui oleh keluarga melalui pesan elektronik yang dikirim langsung oleh pelaku.

​”Saat penangkapan, pihak keluarga tidak mendapatkan pemberitahuan dari penyidik, namun mereka mengetahuinya dari pelaku itu sendiri melalui pesan elektronik,” ujar Anwar Sadat saat ditemui usai membuat laporan di Mapolda Sumsel, Jumat (27/3/2026).

​Temuan Luka Lebam pada Tubuh Pelaku
​Kejanggalan lain yang menjadi sorotan utama keluarga adalah kondisi fisik pelaku saat mereka akhirnya bertemu di Mapolda Sumsel.

Menurut Anwar Sadat, terdapat sejumlah luka lebam di bagian tubuh P, termasuk di area kepala dan pipi, yang kemudian memicu pertanyaan serius dari pihak keluarga terkait dugaan tindakan di luar prosedur selama proses penangkapan.

​”Sehingga hal tersebut dipertanyakan pihak keluarga! Tak sampai di situ laporan kita layangkan ke Propam, untuk mengetahui mengapa hal demikian terjadi,” tegasnya.

​Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Sadat didampingi rekan sejawatnya, Deni Setiabudi SH, serta perwakilan keluarga pelaku.

Mereka mendatangi Bidpropam Polda Sumsel dengan tujuan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba.

Anwar menegaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk menghindari proses hukum terhadap barang bukti narkoba yang disangkakan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

​”Kehadiran kita di sini, untuk menindaklanjuti laporan, sampai di mana? Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.

Bila bersangkutan salah dalam kepemilikan barang haram tersebut, ya silakan proses secara hukum, tapi pihaknya tidak menerima jika terdapat dugaan-dugaan di luar prosedur,” tambah Anwar Sadat yang juga turut menyoroti minimnya transparansi informasi dari penyidik kepada keluarga.

​Bantahan dari Pihak Kepolisian
​Sementara itu, pihak kepolisian dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memberikan bantahan atas dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada anggotanya.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syeh Kopek, saat dikonfirmasi melalui sambungan elektronik, menegaskan bahwa tidak benar adanya tindakan kekerasan terhadap tersangka.

​Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka P telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Kami berjanji akan sesuai prosedur,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumsel masih terus berlangsung untuk mendalami laporan dari pihak keluarga.

Hasil dari pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik atau sebaliknya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik terkait pentingnya pengawasan internal dalam setiap tindakan penegakan hukum, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang kerap kali menyentuh aspek hak asasi manusia dari tersangka.(