PALEMBANG,Sumatera Selatan,lenteraoku.com — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi dengan temuan ladang ganja seluas 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang, dalam operasi yang hasilnya dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (30/4/2026).
Petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang membongkar sindikat ganja skala besar, menyita 220 kilogram ganja kering siap edar serta mengamankan satu tersangka utama pengendali jaringan.
Tersangka utama berinisial PD (48) alias Pinhar berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, dan pengendali distribusi ganja lintas provinsi. Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang, dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkap kasus ini.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah operasi pengembangan pasca-insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang saat penyelidikan awal. Konferensi pers pengungkapan digelar Kamis, 30 April 2026.
Ladang ganja seluas 20 hektar berada di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka PD ditangkap di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari.
Pengungkapan ini menjadi salah satu temuan ladang ganja terbesar di wilayah hukum Polda Sumsel, menunjukkan komitmen Polri memberantas narkotika hingga ke akar, sekaligus mengungkap modus kerja sama bagi hasil dengan warga setempat.
Bermula dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat perlawanan berupa penganiayaan terhadap Kanit Intelkam. Tim mengembangkan kasus, menangkap PD di loket bus, lalu menggeledah rumahnya di Desa Batu Jungul, menemukan 20 kg ganja kering, dokumen kepemilikan lahan, peta, dan empat unit sepeda motor.
Operasi menggunakan pendekatan joint operation, penyelidikan tertutup, pengembangan jaringan dari tersangka, serta pendalaman dokumen kepemilikan lahan dan peta untuk memetakan ladang ganja seluas 20 hektar.
Penganiayaan terhadap Kanit Intelkam oleh pelaku saat upaya penindakan pertama menjadi titik balik operasi, sebelum akhirnya tim gabungan berhasil melumpuhkan bandar besar di loket bus Palembang.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel melakukan langkah pemulihan sosial (social recovery) di Desa Batu Jungul, melibatkan tokoh masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.
Polda Sumsel akan terus mengembangkan jaringan lain yang terindikasi terlibat, mengawal proses hukum tersangka dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta mengaktifkan kanal pelaporan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan.(Red)


