Lenteraoku.com, 6/5/2026 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram dalam dua operasi terpisah di Kota Palembang, Selasa (5/5/2026).
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa siang hingga sore, setelah tim menerima informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika jumlah besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Lokasi pertama transaksi berada di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, sementara lokasi kedua penyimpanan sabu ditemukan di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako.
Petugas mengamankan dua tersangka, yakni pria berinisial A (44) sebagai pelaku utama, dan perempuan berinisial M (43) yang berada di lokasi penyimpanan narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan pengungkapan ini menyelamatkan ribuan warga dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus membuktikan komitmen perang terhadap narkotika.
Penyidik menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli yang memesan satu kilogram sabu, kemudian melakukan transaksi di tepi jalan dan langsung menangkap tersangka A.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina berisi sabu kepada petugas penyamar; tim Satresnarkoba segera melakukan penangkapan di tempat.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka A, tim kemudian bergerak ke Komplek Yuka Residence, Kecamatan Sako, untuk melakukan penggeledahan di sebuah hunian.
Di lokasi kedua, petugas menemukan sembilan bungkus tambahan sabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan, serta mengamankan tersangka M.
Total barang bukti yang diamankan berupa delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus merek “Qing Shan” dengan berat bruto 10.318 gram (lebih dari 10,3 kg).
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dan dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam peredaran narkotika.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo UU No. 1/2023 tentang KUHP dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan menegaskan sinergi dengan masyarakat menjadi kunci stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas, serta memastikan proses penegakan hukum berlanjut hingga seluruh mata rantai kejahatan narkotika terputus.(Red






