oleh

10 Butir Ekstasi Logo Minion Disita, Dua Anak Ikut Jadi Kurir – Polrestabes Palembang Terapkan UU SPPA

PALEMBANG , Sumsel 29 Maret 2026 lenteraoku.com – Unit 7 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan tiga terduga pelaku peredaran ekstasi di Jalan Bank Raya 1, depan penginapan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Sabtu dini hari (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo Minion dalam dua warna (lima hijau dan lima oranye) dengan berat bruto 4,69 gram dari tangan terduga pelaku utama berinisial DRP (19).

Selain DRP, dua orang lain yang masih berstatus anak di bawah 18 tahun turut ditangkap karena diduga terlibat dalam rangkaian pengiriman narkotika tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Bank Raya 1, depan penginapan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Tim Unit 7 langsung memantau lokasi sesuai ciri sasaran.

Saat DRP tiba di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan badan pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, pukul 01.30 WIB.

Hasil pendalaman awal menunjukkan, dua anak tersebut didampingi DRP dan dijanjikan imbalan uang apabila transaksi berhasil.

Atas dasar permufakatan jahat yang direncanakan bersama, penyidik menerapkan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Khusus dua anak yang berhadapan dengan hukum, proses dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan mengedepankan kepentingan terbaikanak,perlindungan identitas, pendampingan, serta keadilan restoratif.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan, “Tersangka dewasa kami proses tegas sesuai perannya, sementara terhadap anak yang terlibat kami pastikan seluruh prosedur UU SPPA dijalankan secara penuh dengan mengutamakan perlindungan dan masa depan mereka.”

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan kendaraan dan telepon genggam pada malam hari, agar tidak mudah terjerat iming-iming finansial dari jaringan narkotika.

Barang bukti dan tindak lanjut
Polisi menyita 10 butir ekstasi (bruto 4,69 gram), satu unit telepon genggam Oppo A53, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sebagai sarana mobilitas. Polda Sumsel memastikan proses hukum tegas bagi pelaku dewasa dan perlindungan maksimal bagi anak sesuai UU SPPA, serta memperkuat edukasi pencegahan narkotika di kalangan pelajar.(Red)