LAHAT , Sumatera Selatan ,20 April 2026 lenteraoku.com — Satresnarkoba Polres Lahat jajaran Polda Sumsel menangkap seorang pengedar sabu berinisial DA (31) di kediamannya, Minggu (19/4/2026) malam.
Petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 1,09 gram, timbangan digital, plastik klip, pipet modifikasi sekop, dan uang tunai Rp200.000.
Tersangka DA (31) diringkus tim Satresnarkoba Polres Lahat atas perintah Kapolres AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.
Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Lokasi penangkapan di Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Berdasarkan laporan resah warga soal aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Petugas melakukan penyelidikan, penyergapan, hingga tersangka sempat lari ke dapur tetapi cepat diamankan. Penggeledahan dilanjutkan dari lantai rumah ke kamar tidur hingga menemukan barang bukti di atas lemari dan kasur.
Seluruh proses dari laporan warga hingga penggeledahan hanya berlangsung dalam hitungan jam tanpa perlawanan berarti.
sabu dalam plastik klip, timbangan hitam di atas lemari, tiga paket tambahan dalam tas selempang di atas kasur.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1/2023 tentang KUHP.
DA berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel tidak memberi ruang bagi pengedar narkotika dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.
Langkah tegas ini bagian dari strategi berkelanjutan Polda Sumsel menciptakan kamtibmas kondusif dan melindungi generasi muda dari narkoba.(Red)


