oleh

Polisi Grebek Sabu di Tugumulyo Dua Buruh Kena Pasal Berlapis

MUSI RAWAS,Sumatera Selatan, 20 April 2026 lenteraoku.com – Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap dua pengedar sabu dalam penggerebekan dini hari di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Sabtu (18/4/2026).

Petugas menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram dari tangan kedua pelaku.
Keduanya berinisial SA (23) dan RR (17), berprofesi sebagai buruh.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu dini hari.
Di sebuah rumah di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel memerintahkan tim Elang Musi melakukan penyelidikan intensif, lalu menggerebek rumah dan menangkap keduanya.
Barang bukti ditemukan dalam kotak rokok merek BULL berikut plastik klip dan catatan harga.

Tes urine kedua pelaku positif metamfetamina. Mereka mengaku bersepakat mengedarkan narkoba demi keuntungan ekonomi.

Dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika serta UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Karena RR masih 17 tahun, proses hukum mengikuti UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasatres Narkoba berjanji mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama.

Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen melindungi generasi muda dan mengimbau warga aktif memberikan informasi.

Pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera dan memperkuat stabilitas kamtibmas di Musi Rawas.

Polisi menunjukkan kehadiran negara hingga tingkat desa dalam memerangi peredaran narkotika yang melibatkan anak di bawah umur.(Red)