Pali, Sumatera Selatan, 6/5/2026, lenteraoku.com – Satresnarkoba Polres PALI mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial RS (29) warga setempat diamankan sebagai tersangka pengedar.
Penangkapan berlangsung pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Lokasi penangkapan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.
Petugas melakukan penyelidikan dan menerapkan skema undercover buy (penyamaran sebagai pembeli).
Saat tersangka menyerahkan paket sabu yang dipesan, petugas yang telah bersiaga langsung menangkapnya.
Dari penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp150.000 hasil transaksi dan satu sekop pipet plastik.
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. menyatakan pengungkapan ini hasil kerja cepat tindak lanjut informasi warga.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RS beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen memberantas narkoba hingga ke tingkat desa.
Polda Sumsel meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
Penyidik terus mengembangkan kemungkinan jaringan lain dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.(Red)





