oleh

Sopir Panik Buang Sabu ke Kloset Saat Digerebek Polisi Tetap Amankan 3, 22 Gram dari Lubang Kakus

LAHAT ,Sumsel 4 April 2026 lentera oku.comn– Satresnarkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DS (39) di rumah kontrakannya Jalan Merdeka, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir itu sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke dalam lubang kloset, namun upayanya gagal karena petugas berhasil mengangkat kembali paket tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan peredaran narkoba di wilayah Lahat.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan, memastikan target, lalu bergerak melakukan penggerebekan di lokasi kontrakan tersangka.

Saat petugas memasuki rumah, DS yang tengah berada di dalam kontrakan langsung diliputi kepanikan.

Tanpa berpikir panjang, ia melemparkan satu bungkus plastik berisi sabu ke dalam kloset dan berusaha menyiramnya, namun tim yang sudah sigap langsung mengamankan tersangka dan menggeledah seluruh ruangan dengan disaksikan warga setempat.

Petugas kemudian memeriksa lubang kloset dan berhasil menemukan serta mengambil kembali paket sabu yang sempat tenggelam.

Barang bukti itu masih utuh dan langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik DS.

Dari hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel tersebut, ditemukan percakapan WhatsApp yang menunjukan transaksi narkotika antara tersangka dengan seseorang berinisial “Maroko” yang diduga sebagai pemasok.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu seberat bruto 3,22 gram itu diperoleh dengan sistem titip jual, mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih besar di Lahat.

Penyidik kini tengah memburu pemasok utama berinisial MR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp200.000 hasil transaksi narkotika.

DS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru dengan ancaman pidana berat.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat menegaskan upaya tersangka menghilangkan barang bukti tidak menghambat proses hukum, sementara Kapolres Lahat Novi Edyanto menyebut keberhasilan ini hasil respon cepat atas laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak seluruh jaringan narkoba hingga ke akarnya, tidak hanya pengedar lapangan.(Red)