Lenteraoku.com, 6 Mei 2026 – Polres Prabumulih mengungkap jaringan peredaran ekstasi dalam dua operasi berurutan di malam yang sama, Minggu (3/5/2026).
Operasi pertama digelar pukul 22.15 WIB di Jalan Nigata Penukal 1, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengamankan tersangka berinisial AM (22), seorang perempuan pekerja swasta.
Saat digeledah oleh personel Polwan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merek Heineken warna pink yang disembunyikan di dalam bra tersangka.
AM mengaku memiliki 10 butir ekstasi hasil beli seharga Rp2,1 juta dan telah menjual 8 butir dengan total hasil penjualan Rp1,35 juta .
Sisa uang hasil transaksi juga turut diamankan sebagai barang bukti bersama dua butir ekstasi yang masih tersisa.
Dari interogasi di lapangan, AM mengungkap identitas para pembelinya, yang langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.
Sekitar satu jam kemudian, petugas bergerak ke sebuah kontrakan di Jalan Sumatera, Gang Kecapi, Kelurahan Gunung Ibuk, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial DS (25), RO (19), AS (21), serta RNR (22).
Petugas menemukan setengah butir ekstasi di atas kasur kamar dan satu butir ekstasi di atas pagar tembok halaman belakang.
Ketiga pembeli mengaku membeli tiga butir ekstasi dari AM seharga Rp1 juta dan telah mengonsumsinya secara bersama-sama.
AM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika, sementara empat pembeli dikenakan Pasal 127 Ayat (1) dengan opsi rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menegaskan, setiap informasi langsung dikembangkan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.
Saat ini polisi juga memburu pemasok berinisial B yang telah masuk daftar pencarian orang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi langkah strategis menjangkau pengedar hingga pembeli guna memutus mata rantai narkotika.(Red)






