Lenteraoku.com 4 Mei 2026 – Polres Musi Banyuasin (MUBA), Polda Sumatera Selatan, mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam satu hari operasional.
Pengungkapan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, dengan selisih waktu hanya satu jam.
Kasus pertama berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat.
Petugas mengamankan tersangka CS (32), yang bersikap kooperatif saat digerebek.
CS menyerahkan sendiri satu paket sabu bruto 0,32 gram dari kotak kertas bekas lem di tiang teras rumahnya.
Turut disita uang tunai Rp230.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Satu jam kemudian, pukul 15.00 WIB, petugas bergerak ke kawasan kebun karet Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.
Tersangka NT (47), buruh asal Desa Suka Damai, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap dalam operasi kedua.
NT sempat berusaha melarikan diri, namun gagal dan berhasil diamankan aparat.
Dari tangan NT, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram.
Dalam penggeledahan lanjutan, timbangan digital dan pipet ditemukan di dalam kotak telepon genggam yang digantung di batang pohon.
Modus ini diduga untuk menghindari penyitaan barang bukti jika tersangka tertangkap.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres MUBA, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan penggeledahan menyeluruh adalah standar operasi untuk mengantisipasi modus seperti menggantung timbangan di pohon.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan kasus ini dikembangkan untuk membongkar jaringan lintas provinsi, demi stabilitas kamtibmas di Sumsel.(Red)





