Lenteraoku.com, 5 Mei 2026 – Polres Musi Banyuasin (Muba) jajaran Polda Sumsel mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu bersamaan.
Pengungkapan terjadi pada Senin (27/4/2026) melalui operasi terpadu Satuan Reserse Narkoba.
Lokasi pertama berada di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, pada pukul 14.30 WIB.
Petugas mengamankan tersangka YS (30), warga dengan KTP Kota Cimahi, Jawa Barat, yang berdomisili di Sekayu.
Saat digerebek di depan tangga rumahnya, YS membuang kotak rokok merek Coffee, yang langsung disita petugas.
Dari kotak rokok itu ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 3,47 gram.
Selang waktu hampir bersamaan, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi.
Tersangka DS (26) diamankan di pondok belakang rumahnya.
Enam paket sabu ditemukan berserakan di lantai pondok, sementara 12 paket tambahan tersimpan rapi dalam kotak rokok Dji Sam Soe di tas selempang.
Total dari tersangka DS diamankan 18 paket sabu dengan berat bruto 5,96 gram.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tanpa adanya perlawanan berarti.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menegaskan komitmen memberantas narkotika, terutama pengembangan jaringan lintas wilayah dari tersangka asal luar daerah.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 jo UU No. 1/2023 tentang KUHP serta UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi konsistensi Polres Muba dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok lintas daerah.(Red)

