Empat Lawang,27 April 2026 lenteraoku.com — Seorang pengguna narkotika jenis sabu di Kabupaten Empat Lawang nyaris lolos dari penggerebekan dengan membuang barang bukti ke rerumputan.
Namun aksinya gagal setelah petugas Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil menemukan paket sabu tersebut.
Peristiwa penangkapan terhadap tersangka berinisial RD (30) yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi.
Penanganan perkara ini diarahkan ke mekanisme keadilan restoratif.
Tersangka RD (30), warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Petugas yang menangkap adalah jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Ardliansyah, S.H.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB.
Lokasi kejadian di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba.
Saat petugas hendak mengamankan, tersangka RD sempat membuang satu bungkus rokok berisi sabu ke arah rerumputan.
Petugas mengetahui dan langsung melakukan pencarian, lalu menemukan barang bukti di lokasi yang sama.
Kasus ini hanya melibatkan satu tersangka pengguna dengan barang bukti minim.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
Tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.
Tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan pasal pengedar.
Proses hukum dilanjutkan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dengan melalui tahap asesmen dan gelar perkara khusus.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tegas terhadap pengedar namun memberikan ruang pemulihan bagi pengguna.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pendekatan proporsional ini merupakan filosofi penegakan hukum komprehensif di lingkungan Polda Sumsel.
Saat ini tersangka masih menjalani proses lanjutan berupa asesmen sebelum penetapan langkah hukum berikutnya.(Red)





