oleh

Sabu Dalam Rokok, Bocah 18 Tahun Ditangkap Kasat Narkoba Langsung

Lenteraoku.com, 30 April 2026 – Polres Prabumulih berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pengedar masih berusia 18 tahun.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tersangka berinisial RG (18), warga Kecamatan Cambai, diamankan saat berada di sekitar warung tanpa perlawanan berarti.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan tim opsnal turun ke lokasi melakukan penyelidikan cepat.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat untuk menjamin proses yang terbuka dan profesional.

Dari selipan celana jeans depan tersangka, petugas menemukan satu kotak rokok yang dijadikan tempat penyembunyian.

Di dalam kotak rokok tersebut terdapat enam paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,19 gram.

Paragraf 9 (Barang bukti lain)
Petugas juga mengamankan celana jeans yang dikenakan RG sebagai sarana penyimpanan narkotika.

RG mengakui sabu tersebut miliknya dan mendapatkannya dari seorang DPO berinisial D yang kini dalam pengejaran.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyatakan kasus ini adalah pengungkapan ketiga di April 2026. “Tren pelaku muda jadi perhatian serius,” tegasnya.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengajak orang tua dan pendidik meningkatkan pengawasan agar generasi muda tidak terjerumus narkoba.

Saat ini RG ditahan di Mapolres Prabumulih. Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa serta melakukan uji laboratorium forensik.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda.(Red)