oleh

Rumah di Betung Jadi Sarang Sabu, Polisi Bekuk Pengedar 16 Paket dalam Operasi Senyap

BANYUASIN ,lenteraoku.com,04/04/2026 – Satresnarkoba Polres Banyuasin, jajaran Polda Sumsel, menangkap tangan seorang pengedar sabu inisial MS (28) di sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Betung, Rabu (1/4/2026) pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan terhadap pengedar narkotika jenis sabu yang sedang aktif melakukan transaksi.

Tersangka MS, seorang buruh harian lepas, diamankan bersama 16 paket sabu dengan berat bruto 7,66 gram.

Lokasi penggerebekan adalah sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang selama ini diduga sebagai sarang transaksi narkoba.

Operasi senyap ini digelar pada malam hari, Rabu, 1 April 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Rumah tersebut berulang kali dijadikan lokasi transaksi narkotika berdasarkan informasi warga, sehingga memicu respons cepat kepolisian.

Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, lalu bergerak cepat menangkap MS di lokasi tanpa perlawanan berarti.

Selain sabu, petugas menyita satu unit timbangan digital, dua sekop pipet plastik, plastik klip kosong, dan perlengkapan kemas aktif.

MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, serta dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan keberhasilan ini berkat peran aktif warga. Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan tidak ada tempat aman bagi pengedar di Sumsel.(Red)