Musi Rawas, 21 April 2026, Sumatera Selatan lenteraoku.com – Polres Musi Rawas Utara, Polda Sumsel, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya.
Empat anggota yang dipecat adalah Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra.
Upacara dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, pukul 07.00 WIB.
Bertempat di Lapangan Apel Polres Musi Rawas Utara, Polda Sumsel.
PTDH dijatuhkan karena keempat personel terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri secara serius.
Upacara berlangsung secara khidmat dan in absentia (tanpa kehadiran terpidana), dipimpin langsung Kapolres AKBP Rendy Surya Aditama.
Keputusan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel tertanggal 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan hukum yang sah.
Upacara diikuti seluruh pejabat utama dan personel Polres Muratara sebagai bentuk transparansi internal.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik.
Kegiatan berlangsung khidmat, serius, dan penuh makna pembinaan bagi seluruh anggota yang hadir.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan PTDH adalah komitmen nyata Polri tanpa pandang bulu.
Penegakan disiplin internal terus diperkuat di seluruh jajaran sebagai bagian transformasi Polri profesional dan terpercaya.
Polda Sumsel berjanji akan memproses setiap pelanggaran tanpa kecuali demi menjaga kualitas pelayanan publik dan stabilitas keamanan.(Red)






