KAYU AGUNG,30/04/2026,lenteraoku.com – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir meringkus seorang perempuan pengedar narkotka berinisial SE (51) di Desa Tulung Selapan Timur, Senin (27/4/2026) pukul 16.30 WIB.
Petugas menggerebek rumah kontrakan milik tersangka dan menyita 28 butir ekstasi serta satu paket sabu.
SE, perempuan berusia 51 tahun, yang mengaku barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan.
Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berkat informasi resah warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan, memastikan keberadaan tersangka, lalu menggerebek kontrakan.
Sabu ditemukan dalam kaleng rokok di lantai kamar. Ekstasi disimpan dalam wadah plastik di tas cokelat yang tergantung di pintu lemari.
Informasi awal berasal dari masyarakat setempat yang resah.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
11 butir ekstasi merah muda, 6 butir ungu, 8 butir hijau, 3 butir biru kehijauan, plus satu paket sabu.
Tersangka tak berkutik saat petugas masuk dan menggeledah seluruh ruangan kontrakan.
Saat ini SE beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKI untuk penyidikan lanjutan.
Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda Sumsel memperkuat sinergi dengan masyarakat serta menindak tegas jaringan narkoba hingga ke pedesaan.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga stabilitas kamtibmas di Sumsel.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.(Red)






