PALEMBANG,Sumatera Selatan,21 April 2026 lenteraoku.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menegaskan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Seorang pria paruh baya berinisial W (44) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diringkus di kediamannya di kawasan Jalan Sugiwaras, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam merespons keresahan warga.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lingkungan RT 032 RW 012. Warga menduga rumah tersangka W kerap dijadikan tempat bertemunya para pemakai dan pengedar.
Menanggapi informasi valid tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang di bawah komando Kanit 3 langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Proses pengintaian dilakukan secara terukur dan senyap guna memastikan kebenaran informasi serta memetakan pergerakan tersangka.
Setelah dirasa cukup bukti permulaan dan situasi dinyatakan kondusif, tim yang sudah bersiaga penuh segera melancarkan penggerebekan.
Petugas mendatangi rumah sederhana milik W dan langsung mengamankan pintu masuk untuk mencegah upaya pelarian atau penghilangan barang bukti oleh tersangka.
Saat petugas masuk, W yang tengah berada di dalam rumah tampak terkejut dan tidak dapat melakukan perlawanan berarti.
Ia hanya bisa pasrah ketika polisi menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan pengamanan.
Dalam situasi terkendali, petugas segera melakukan penggeledahan badan serta seluruh sudut ruangan rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Hasil penggeledahan membuahkan temuan signifikan.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berada dalam penguasaan langsung tersangka W.
Barang bukti tersebut meliputi tiga bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis shabu.
Total berat bruto dari keseluruhan paket shabu tersebut mencapai 2,22 gram.
Selain narkotika siap edar, polisi juga menyita berbagai perlengkapan pendukung aktivitas ilegal tersebut.
Di antaranya satu buah pipet plastik runcing yang lazim digunakan sebagai sendok shabu, satu unit timbangan digital berwarna silver yang masih berfungsi baik, serta satu kotak rokok merek tertentu yang didapati digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan rahasia paket-paket kecil shabu agar tidak mencurigakan.
Kepada petugas di lokasi kejadian, W tidak dapat mengelak.
Ia mengakui secara lugas bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Tersangka juga memberikan pengakuan awal bahwa shabu seberat 2,22 gram tersebut rencananya akan ia ecer kembali menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada para peminat di wilayah Sukarami dan sekitarnya.
Guna memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan pemeriksaan urine di tempat.
Hasil tes urine menunjukkan W positif mengandung amphetamine atau metamfetamin, zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis shabu.
Hasil ini semakin menguatkan status W bukan hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna aktif.
Usai dilakukan serangkaian prosedur administrasi dan penindakan di lapangan, tersangka W berikut seluruh barang bukti segera digelandang menuju Markas Polrestabes Palembang.
Sesampainya di Mapolrestabes, W langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna pengembangan kasus lebih lanjut terkait asal-usul pasokan shabu yang ia dapatkan.
Terkait perbuatannya, W dijerat dengan jeratan hukum yang cukup berat. Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Selain itu, penanganan kasus ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan aturan baru ini memastikan bahwa proses hukum terhadap W akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku di Indonesia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan indikasi peredaran gelap narkoba.
Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah buah dari sinergitas solid antara Polri dan warga Palembang yang sama-sama tidak ingin lingkungannya tercemar oleh barang haram.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang sejengkal pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Sumsel. Penindakan tegas ini adalah komitmen mutlak kami untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman destruktif narkoba.
Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga kami,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Pengungkapan kasus di Kelurahan Talang Betutu ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengedar lainnya bahwa tidak ada tempat aman untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan secara berkelanjutan dan tanpa kompromi demi menekan angka kriminalitas serta mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba.(Red)





