Lenteraoku.com,05/05/2026,Penukal Abab Lematang Ilir — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) jajaran Polda Sumatera Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial PA (34) di kediamannya, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis (30/4/2026) malam.
Operasi undercover buy yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan tiga varian logo berbeda sekaligus.
Tersangka adalah PA (34), seorang ibu rumah tangga yang menjual ekstasi langsung dari rumahnya di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 30 April 2026, saat transaksi jual beli terselubung berlangsung.
Lokasi penangkapan tepat di kediaman tersangka di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika yang mencurigakan di wilayah Talang Ubi, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memutuskan teknik penyamaran.
Tersangka menjual ekstasi dari rumahnya sendiri. Petugas yang menyamar melakukan pembelian terselubung, lalu menangkap PA saat barang bukti berada di tangannya.
Petugas menyita total 30 butir pil ekstasi dalam tiga varian: 15 butir logo WhatsApp warna hijau (bruto 5,09 gram), 10 butir logo Heineken warna merah muda (bruto 4,69 gram), dan 5 butir logo granat warna merah muda (bruto 1,97 gram). Seluruh pil dikemas dalam plastik klip terpisah.
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy menyebut metode undercover buy menjadi strategi efektif karena penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung, sehingga seluruh barang bukti berada dalam penguasaan tersangka.
Keberadaan tiga varian ekstasi berbeda dari satu tersangka menunjukkan adanya jaringan pemasok yang lebih luas. Penyidik saat ini tengah mengembangkan ke level atas.
“Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung, sehingga seluruh barang bukti berada dalam penguasaan tersangka. Tiga varian ekstasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan sedang kami kembangkan,” tegas AKP Dedy Suandy.
Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini membuktikan peningkatan kapasitas operasional jajaran dalam mengungkap peredaran narkotika. Metode undercover buy akan terus digunakan secara selektif untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran pil ekstasi dengan berbagai logo yang makin beragam.
“Apapun bentuk dan logonya, pil ekstasi adalah narkotika ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kombes Nandang.Saat ini, tersangka PA telah diamankan di Mapolres PALI, sementara penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran tiga varian ekstasi tersebut.(Red)






