OKU TIMUR ,Sumatera Selatan, 6/5/2026, lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur menangkap seorang bandar narkoba berinisial S (42) di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika dan mengamankan tersangka beserta barang bukti puluhan paket sabu dan pil ekstasi.
Tersangka bernama S, pria berusia 42 tahun yang berperan sebagai bandar. Ia mengaku mendapatkan narkoba dari seorang buronan berinisial T yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggerebekan terjadi di sebuah rumah di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan warga.
Masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut, sehingga melapor ke polisi. Komitmen Polda Sumsel memberantas narkoba tanpa kompromi menjadi dasar tindakan tegas.
Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H. melakukan penyelidikan, memastikan target, lalu menggerebek rumah. Tersangka diamankan di ruang tamu tanpa perlawanan.
Petugas menemukan 70 paket sabu dengan berat bruto 20,50 gram, 14 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda berat bruto 5,43 gram, satu skop plastik dari pipet, satu dompet kecil, dan satu bilah pisau tajam yang diselipkan di pinggang tersangka.
Seluruh narkotika disimpan di dalam dompet kecil yang berada di kantong celana tersangka, sementara pisau diselipkan di pinggangnya.
S mengakui semua barang bukti adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya, T, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menegaskan tidak akan memberi ruang bagi bandar narkoba dan terus memperkuat fungsi intelijen serta peran masyarakat.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan pengungkapan ini bagian dari komitmen berkelanjutan menjaga stabilitas keamanan Sumsel dan mengajak masyarakat aktif melapor.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu T yang masih buron.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.(Red)






