oleh

Polda Sumsel Sita Sabu Rp225 Juta dalam Operasi Undercover, Dua Bandar Ditangkap di Lokasi Transaksi

PALEMBANG ,Sumsel 28 Maret 2026 lenteraoku.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan distribusi narkotika skala besar di Kabupaten Musi Rawas dengan menyita 303 gram sabu senilai Rp225 juta dalam operasi undercover buy yang digelar pada Jumat (27/3/2026).

Pengungkapan yang berlangsung di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan ini menjadi rekor sitaan terbesar sepanjang periode 2026 di jajaran Polda Sumsel.

Dua tersangka yang diamankan dalam operasi yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel Iptu Rendy Yuwandra tersebut masing-masing berinisial RD (51) dan KM (50), keduanya warga Kecamatan Muara Lakitan.

Kedua tersangka diringkus dalam kondisi tertangkap tangan saat menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 303 gram kepada anggota Ditresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli.

Operasi ini berawal dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas jaringan narkotika di Desa Anyar.

Tim undercover kemudian melakukan pemesanan sabu sebanyak 300 gram kepada seorang terduga pelaku berinisial R yang berperan sebagai perantara.

Dalam pengembangan komunikasi, R menghubungi KM untuk memenuhi permintaan tersebut, lalu KM memerintahkan RD mengambil barang dari pemasok berinisial MAT.

Setelah lokasi serah terima disepakati di rumah R, tim Ditresnarkoba melakukan pengepungan tertutup di sekitar lokasi transaksi.

Sekira pukul 16.00 WIB, saat KM menyerahkan kantong plastik hitam berisi tiga klip sabu kepada anggota yang menyamar, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Satu terduga pelaku lain berinisial R yang merupakan pemilik rumah lokasi transaksi berhasil melarikan diri melalui pintu belakang saat tim melakukan penyergapan.

Saat ini, R telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama pemasok berinisial MAT yang masih dalam proses penelusuran intensif oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 303 gram yang tersimpan di dalam kantong plastik hitam.

Nilai transaksi yang telah disepakati sebelum penangkapan mencapai Rp225 juta, menjadikan pengungkapan ini sebagai sitaan terbesar Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam satu transaksi undercover sepanjang rangkaian operasi periode ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa operasi ini memperlihatkan adanya rantai distribusi tiga tingkat mulai dari pemasok, penghubung, hingga eksekutor lapangan.

“303 gram sabu senilai Rp225 juta dalam satu operasi undercover adalah bukti bahwa tim kami mampu menembus jaringan distribusi skala besar hingga wilayah pedalaman,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan pesan keras kepada seluruh jaringan bandar narkotika.

“Polda Sumsel telah membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk dibongkar dan tidak ada wilayah yang terlalu jauh untuk dijangkau,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Saat ini penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif, pengujian laboratorium forensik, serta pengejaran aktif terhadap DPO R dan pemasok MAT hingga seluruh mata rantai jaringan berhasil diputus.(Red)