Lenteraoku.com,5 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dua tersangka berinisial B (29) dan A (27), warga Desa Pulau Betung, Pampangan.
Keduanya diduga kuat sebagai pengedar sabu berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan.
Patroli KRYD Polsek Pampangan menghentikan sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.
Gerak-gerik kedua pria di atas motor terlihat mencurigakan saat melintas di area rawan narkoba.
Petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dalam kotak rokok.
Total berat bruto sabu yang disita mencapai 2,68 gram.
Diamankan juga dua unit ponsel Infinix dan satu unit sepeda motor sebagai sarana mobilitas.
Kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan pemeriksaan urine.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Eko Rubiyanto menegaskan KRYD rutin terbukti efektif menekan peredaran narkoba.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan sinergi masyarakat kunci berantas narkoba.(Red)






