oleh

OTT Kepala BKPSDM Muratara, Polisi Sita Uang Rp5,5 Juta Hasil Pemerasan ASN

Musi Rawas Utara,Rabu,29/04/2026,lenteraoku.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara, Senin (27/4/2026).

Tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Dalam operasi ini, polisi menyita uang tunai total Rp5,5 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap sejumlah ASN.

Tersangka utama adalah inisial L (Kepala BKPSDM Muratara). Petugas juga mengamankan seorang staf berinisial ZR yang diduga bertindak sebagai perantara. Dua orang lain yang disebut dalam rilis adalah saksi berinisial I (ASN korban pemerasan) dan saksi berinisial V (yang menyerahkan uang langsung kepada tersangka L).

Operasi berlangsung pada Senin, 27 April 2026, dengan rangkaian waktu: pukul 09.00 WIB tim menerima informasi dugaan transaksi, pukul 11.30 WIB saksi V menyerahkan uang kepada tersangka L di ruang kerja, kemudian segera setelah transaksi petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Seluruh rangkaian peristiwa terjadi di Kantor BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Penyerahan uang berlangsung di ruang kerja tersangka L.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap ASN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan waktu dan lokasi transaksi.

Tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDK Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L.

Usai transaksi, petugas langsung mengamankan tersangka dan menggeledah ruangan serta barang pribadinya.

Dari tas milik tersangka L ditemukan uang Rp5.000.000, sementara dari staf ZR ditemukan uang Rp500.000 dalam amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik korupsi. “Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri menjaga integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujarnya.

Tersangka L dan staf ZR saat ini telah diamankan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti uang tunai Rp5,5 juta juga turut disita. Proses penyidikan masih berjalan dengan intensif.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Muratara dan Sumsel pada umumnya.

Praktik pemerasan terhadap sesama ASN oleh pejabat yang seharusnya mengelola kepegawaian dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan seluruh ASN untuk tidak ragu melaporkan praktik pungli atau pemerasan.

Pelaporan yang cepat akan membantu aparat penegak hukum menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Polri juga berjanji akan menindak setiap laporan secara profesional.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Keberhasilan OTT ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi di daerah.(Red)